Kami memberikan nasihat kepada kreditur, debitur, investor, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai restrukturisasi utang, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kepailitan, proses insolvensi, dan transaksi dalam kondisi kesulitan keuangan. Layanan kami mencakup verifikasi tagihan, negosiasi penyelesaian, pengaturan restrukturisasi, pemulihan aset, dan pendampingan dalam proses pengadilan.