Hukum Persaingan Usaha

Hukum Persaingan Usaha

Kami memberikan nasihat kepada klien mengenai hukum persaingan usaha Indonesia, termasuk pengendalian merger, perjanjian yang membatasi persaingan, penyalahgunaan posisi dominan, praktik usaha tidak sehat, dan penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kami juga mewakili klien dalam proses perkara persaingan usaha dan upaya hukum terkait.

Kontak Utama