Kami memberikan nasihat kepada emiten, pemegang saham, investor, dan pelaku pasar lainnya mengenai transaksi pasar modal ekuitas dan utang, penawaran efek, aspek hukum perusahaan terbuka, kewajiban keterbukaan informasi, tindakan korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pengalaman kami juga mencakup pemberian nasihat mengenai transaksi perusahaan akuisisi bertujuan khusus atau special purpose acquisition company (SPAC) dan transaksi lainnya yang melibatkan perusahaan Indonesia dan pasar modal internasional.